Kabar Terbaru dari Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama
Selasa, 26 Maret 2019 – 23:33 WIB
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rmol)