Kabar Terbaru dari MenPANRB soal Penyelesaian Honorer, Semoga Bukan Angin Surga
jpnn.com - DENPASAR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan terbaru terkait kebijakan penataan pegawai non-ASN atau honorer.
Diketahui, penataan tenaga non-ASN atau honorer merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian tenaga non-ASN pada 2024 .
"Kami akan mengupayakan penyelesaian tenaga non-ASN di tahun 2024 ini," kata Azwar Anas.
Menteri Anas mengatakan hal tersebut saat menerima audiensi dengan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang mengupayakan pemenuhan formasi guru dan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan pemkot setempat.
"Pemkot Denpasar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Kota Denpasar, salah satunya adalah dengan terus mengupayakan pemenuhan tenaga guru yang ada di Kota Denpasar," kata Jaya Negara dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (24/7).