Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mantan Deputi di KemenPAN-RB Ditangkap Kejaksaan, Pimpinan Honorer & PPPK Kaget

Rabu, 24 Juli 2024 – 11:10 WIB
Mantan Deputi di KemenPAN-RB Ditangkap Kejaksaan, Pimpinan Honorer & PPPK Kaget - JPNN.COM
Dewan Pembina FGHNLPSI Heti Kustrianingsih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kaget dengan kabar penangkapan mantan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni

Mereka tidak menyangka Alex Denni terlibat kasus korupsi dan sudah divonis 11 tahun lalu, tetapi bisa wara-wiri bahkan menduduki jabatan elite dan strategis di KemenPAN-RB.

"Astaghfirullah, saya kaget baca (di akun) Instagram Bang Hotman Paris. Katanya Pak Alex Denni ditangkap Kejaksaan," kata Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (24/7). 

Guru PPPK 2023 ini tidak menyangka Alex Denni sudah menjadi terpidana sejak 2013 atau buron lebih satu dekade lalu. Heti yang sering bolak-balik ke KemenPAN-RB dan DPR RI ini menilai sosok Alex sebagai pejabat yang memperjuangkan nasib honorer. 

"Enggak menyangka, lho. Pak Alex itu konsisten membela nasib honorer, bahkan beliau bersama Kemendikbudristek menghasilkan beberapa regulasi untuk menuntaskan masalah guru honorer," tutur Heti.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto juga kaget bukan kepalang.

Dia heran karena Alex Denni 11 tahun menjadi terpidana, tetapi bisa lulus menjadi pejabat negara. 

Di sisi lain, honorer yang akan diangkat menjadi PPPK saja persyaratannya harus minta surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. 

Penangkapan mantan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) KemenPAN-RB Alex Denni membuat honorer dan PPPK terkejut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA