Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seluruh Honorer jadi PPPK, Sebagian Part Time, THP Bisa Rp 7 Juta

Rabu, 24 Juli 2024 – 07:50 WIB
Seluruh Honorer jadi PPPK, Sebagian Part Time, THP Bisa Rp 7 Juta - JPNN.COM
Seluruh honorer akan diangkat jadi PPPK, sebagian PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - CIANJUR – Kebijakan cleansing yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan memberhentikan sejumlah guru honorer mendapat sorotan banyak pihak.

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memastikan tidak akan melakukan penghapusan atau pembersihan tenaga honorer terutama guru.

Alasannya, keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan guna menutupi kekurangan tenaga pendidik di daerah itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Cecep Alamsyah mengatakan tenaga honorer di sejumlah dinas teknis juga masih diperlukan karena jumlah aparatur sipil negara (ASN) belum memadai untuk melaksanakan tugas di pemerintahan.

"Kalau pemerintah pusat nantinya mengeluarkan kebijakan pembersihan di daerah, Pemkab Cianjur akan mengalihkan statusnya ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pengangkatan ASN," katanya di Cianjur, Selasa (23/7).

Dia mengatakan, selama belum ada kebijakan dari pemerintah pusat, pihaknya akan tetap mempertahankan keberadaan tenaga honorer di sejumlah dinas dan instansi termasuk tenaga pendidikan, karena keterbatasan jumlah ASN yang setiap tahun berkurang karena pensiun dan lainnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur Ayi Reza Addairobi, mengatakan jumlah pegawa honorer di Cianjur sekitar 8.000 orang, sebagian besar merupakan tenaga pendidikan atau guru.

Sedangkan jumlah terbanyak lainnya honorer di bidang kesehatan di Dinas Kesehatan Cianjur dan sisanya menyebar di dinas teknis dengan rincian 4.000 orang adalah guru honorer, sisanya honorer kesehatan dan di dinas teknis lain.

Sebagian honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA