Kabar Terbaru Dari Perwira Polisi Penembak Mati Adik Ipar
jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengaku prihatin atas penembakan yang dilakukan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal terhadap adik iparnya, Jumingan alias Jun (33), Rabu (4/3) malam.
Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua pelaku di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga No 14, Kelurahan Bantan, Medan Tembung. Saat ini, Polda Sumut masih mendalami motif dari kasus tersebut.
"Kita prihatin. Karena hal ini mencederai institusi Polisi. Namun demikian, ini sudah terjadi dan kita akan hadapi bersama-sama," ungkapnya seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Kapolda mengatakan, korban Jumingan saat ini juga sedang menjalani autopsi di RS Bhayangkara Medan. Dari tubuhnya, ditemukan 6 bekas luka tembakan.
"Modus dan motif saat ini masih dalam upaya pengungkapan. Barang bukti, yang diamankan yakni sebuah senpi milik Polri berupa satu buah revolver yang dibawa dari satuan asal, 6 butir selongsong, satu pecahan proyektil, dan KTA milik terlapor," ujarnya.
Paulus juga menjelaskan, jika pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi atas kejadian itu. Masing-masing adalah ibu dan istri Fahrizal, serta istri Jumingan untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan motif pelaku.
"Ada dugaan motif mengarah ke 340 (pembunuhan berencana), dengan dia memiliki dan membawa senpi. Tapi itu juga yang jadi pertanyaan kami. Jadi mohon bersabar ya," jelasnya.
Atas perbuatannya, sambung Kapolda, Kompol Fahrizal terancam hukuman 20 tahun. Sedangkan untuk etika kepolisian, Kapolda menyebutkan masih menunggu keputusan inkrah dan vonis dari pengadilan, apakah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat.