Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Heddy mengatakan DKPP memutuskan mempercepat perkara itu untuk memastikan tak ada isu atau kasus saling menyudutkan penyelenggara pemilu.
“Ini agar tidak menjadi isu, tidak menjadi saling menyudutkan. Kemungkinan akan kita sidangkan akhir bulan ini, akhir bulan Mei,” jelas Heddy.
Namun, dia belum bisa memastikan jadwal sidang pemeriksaan Hasyim Asy’ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang diduga menjadi korban pelanggaran KEPP ini.
“Kita jadwalkan tidak sampai lewat bulan Mei. Sekarang ini kan masih tanggal 9, ya kira-kira 3 mingguan lagi,” pungkasnya.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Dia menilai Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.