Kabar Terbaru Kasus Perwira Polisi AKBP M, Nasibnya di Ujung Tanduk
Jumat, 25 Maret 2022 – 17:09 WIB
Putusan sidang kode etik menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Putusan sidang kode etik memberikan sanksi berat kepada AKBP M.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.
"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," ungkap Kombes Ai Afriandi.
"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," tambahnya. (mcr29/jpnn)