Kabar Terbaru Kasus Roy Kiyoshi
jpnn.com, JAKARTA - Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi terancam pidana penjara lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Simalango di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Leo menjelaskan, paranormal Roy kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan psikotropika tanpa resep dokter sehingga perbuatannya tersebut terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Dalam sidang dakwaan tersebut diungkap bahwa Roy kedapatan memesan secara daring obat-obat psikotropika atau penenang termasuk narkotika golong empat tanpa resep dokter.
Barang bukti jenis psikotropika yang diamankan berupa 10 butir psikotropika diazepam, tujuh butir psikotropika nitrazepam dimolid dan empat psikotropika jenis aprzolam.
Dalam persidangan Roy mengaku benar telah memesan obat-obat psikotropika secara daring tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut digunakan untuk mengatasi kecemasan dan sulit tidur yang dihadapi Roy.
Roy juga tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan dibacakan sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.
Saksi dihadirkan dari JPU, yakni dua penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkap Roy Kiyoshi.