Kabar Terbaru Kasus Sunda Empire, Kalian Harus Tahu!
Selasa, 07 Juli 2020 – 17:19 WIB
Adapun pendapat JPU terkait tanggapan eksepsi, peran para terdakwa sudah tepat dengan didakwakan Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 atau ketiga Pasal UU Ri No 1 Tahun 1946.
Dalam perkara ini terdapat tiga petinggi kelompok Sunda Empire yang menjadi terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!