Kabar Terbaru Kasus Sunda Empire, Kalian Harus Tahu!
jpnn.com, BANDUNG - Persidangan para terdakwa perkara hoaks Sunda Empire terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta majelis hakim menolak, nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum para terdakwa perkara hoaks Sunda Empire.
Jaksa Kejati Jawa Barat Suharja mengatakan, nota keberatan penasihat hukum tidak mengubah materi dakwaan yang sudah disampaikan oleh JPU.
Dengan demikian, menurut dia, perbuatan terdakwa Sunda Empire sudah masuk ke dalam materi perkara dan perlu dilakukan pembuktian.
"Kami berpendapat bahwa materi keberatan serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata Suharja di Kota Bandung, Selasa.
Mengenai nota keberatan dari penasihat hukum yang tidak sepakat bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur keonaran, jaksa berpendapat hal tersebut perlu dibuktikan melalui saksi-saksi ahli serta barang bukti yang akan diajukan.
Oleh karena itu, jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan, dan pembuktian selanjutnya dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.
"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Suharja.