Kabar Terbaru Mahasiswi Cantik yang Pamer Dada
jpnn.com - SAMARINDA – Masih ingat kasus KO yang memamerkan dada di tempat umum di Samarinda beberapa waktu lalu?
Lama tak terdengar, kasus tersebut ternyata sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sejak medio Agustus lalu.
Persidangan itu berlangsung tertutup. Dari informasi yang dihimpun Kaltim Post, perkara itu sudah melewati proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, sidang tuntutan dilaksanakan pada 30 Agustus.
JPU Agus Supryanto menjelaskan, mahasiswi cantik itu dikenakan Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi.
Tuntutan JPU ialah hukuman penjara satu tahun plus denda Rp 250 juta. Jika denda tak dibayar, diganti hukuman penjara (subsider) dua bulan.
Agus menerangkan, hal yang dilakukan oleh KO memenuhi unsur melanggar UU Pornografi. Agenda terakhir yang dijalani terdakwa adalah pembacaan nota pembelaan alias pledoi.
"Sidang dilaksanakan Selasa (6/9) yang lalu," terang sebagaimana dilansir laman Samarinda Pos, Kamis (15/9).