Kabar Terbaru Penanganan Kasus Irjen Teddy Minahasa
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kabar terbaru terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Menurut Kombes Endra, penanganan kasus yang Irjen Teddy akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan pelanggaran pidana kasus narkotika ini ditangani oleh Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (15/10).
Sedangkan penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin akan ditangani oleh Mabes Polri.
Zulpan mengatakan penanganan dua kasus tersebut akan berjalan secara bersamaan.
Pihak kepolisian secara total telah menetapkan sebelas tersangka dalam rangkaian kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah oknum kepolisian.
Lima tersangka merupakan anggota Polri aktif, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS.
Kemudian, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.