Kabar Terbaru Seputar Amendemen UUD NRI Tahun 1945
Sementara itu, anggota MPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon berpendapat amendemen UUD perlu didasarkan pada kajian mendalam dari kalangan perguruan tinggi bukan untuk kepentingan sesaat. Perubahan UUD sangat dimungkinkan dan Indonesia sudah melakukan beberapa kali perubahan UUD.
“Tetapi jangan sampai amandemen UUD malah menimbulkan persoalan baru. Sering kali kita melakukan perubahan sangat tergantung pada situasi tertentu dan dicari yang menguntungkan. Jadi aturan disesuaikan dengan kepentingan sesaat. Ini bisa membahayakan demokrasi kita. Apalagi ada wacana menambah masa jabatan presiden. Ini bukan hanya memundurkan demokrasi tetapi malah mematikan demokrasi,” tandasnya.
Sementara itu, Emrus Sihombing berpendapat jika dilakukan amandemen UUD agar jangan diserahkan semata-mata kepada MPR. Sebab, pasti ada kepentingan sesuai perspektif partai politik. “Ada kepentingan politik yang akan mewarnai. Setiap partai politik juga punya perspektif sendiri yang berbeda dengan partai politik lainnya,” jelasnya.
Karena itu Emrus mengusulkan agar dibentuk tim yang terdiri dari para akademisi dan pakar hukum. Tim yang diperoleh dari hasil seleksi ini akan melakukan kajian tentang urgensi amendemen UUD. Konstitusi bukan semata-mata produk MPR melainkan produk bersama dengan mendengarkan pendapat dan masukan publik.
“Hasil kajian Tim akademisi dan pakar hukum ini lalu dibandingkan dengan apa yang dibuat di MPR. Dengan demikian bisa dilihat apakah ada atau tidak kepentingan partai politik di MPR. Publik juga bisa melihat sejauhmana urgensi dari amandemen ini,” ujarnya.(jpnn)