Kabar Terkini dari Kejaksaan Soal Kasus Video Syur Mirip Gisel
Selasa, 08 Desember 2020 – 19:07 WIB
Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi.
"Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar," kata Nirwan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!