Kabar Terkini dari Kejaksaan Soal Kasus Video Syur Mirip Gisel
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan dua jaksa peneliti yang akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020.
Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya.
"Jaksa peneliti ini bertugas untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka PP dan MN," kata Nirwan, di kantornya, Selasa (8/12).
Diketahui, perkara tersebut berawal dari tersebarnya video syur mirip Gisel melalui akun Twitter. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan yang selanjutnya membuat laporan Polisi.
"Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara atas nama tersangka PP dan MN pada tanggal 3 Desember 2020," ujar Nirwan.
Menurut Nirwan, dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP.
Tanggal 7 Desember 2020, lanjut Nirwan, Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk dari Jaksa Peneliti.