Kabar Terkini Kasus Dosen Paksa Remaja Pria Buka Handuk
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengembalikan berkas yang menjerat mantan Wakil Dekan III di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga, I Ketut Suardita.
Dasar dikembalikannya karena jaksa menilai masih ada barang bukti yang dirasa kurang memenuhi persyaratan.
“Kami akan meminta penyidik untuk melengkapinya ke penyidik kejaksaan. Sebab masih ada beberapa yang belum dilengkapi,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (26/5).
Namun sejauh ini Didik belum bisa menjelaskan berkas yang harus dilengkapi untuk digelarnya sidang.
“Itu akan saya sampaikan ke penyidik, jadi belum bisa di publikasikan ke masyarakat,” ucapnya.
Kasus tersebut terbongkar ketika Ketut mengajak remaja bernama JS, 16 ke Celebrity Fitnes Galaxy Mall lantai IV, Sabtu (1/4).
Saat itu, Ketut diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa ABG warga Mulyorejo itu untuk melakukan oral seks di ruang sauna. (sar/rif)