Kabareskrim: Ananda Cs Mirip Preman
Selasa, 09 Desember 2008 – 11:05 WIB
”Saya memperhatikan (kasus itu),” kata Kapolri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Meski berada di lokasi kejadian dan menyaksikan kekerasan yang dilakukan terhadap Agung, Moreno belum bisa dikenai pasal 55 dan 56 KUHP soal turut serta. ”Sebab, pada waktu itu, dia (Moreno) mencegah dan mengatakan ’Sudah, (Agung) laporkan polisi saja’,” tiru Susno yang mengaku selalu mendapatkan detail perkembangan proses kasus itu dari Polrestro Jakarta Pusat yang menanganinya.
”Tapi, kita masih cari, adakah kata-kata lain yang dia ucapkan,” imbuhnya. Kabareskrim mengaku dirinya mengetahui detail kasus ini karena tindakan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap Agung itu mirip dengan aksi para preman. Apalagi, sebagai pembina fungsi tertinggi reserse, saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya melangsungkan operasi antipreman. ”Ini kan soal utang-piutang, soal perdata, yang harusnya diselesaikan lewat jalur perdata, bukan kekerasan,” sambungnya.
PINDAH SEL
Setelah pemeriksaan selesai, rencananya hari ini penyidik menitipkan Marcella Zalianty ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal itu diungkapkan Kapoles Jakarta Pusat Kombespol Ike Edwin, Minggu malam (7/12).