Kabareskrim Curiga First Travel Sembunyikan Aset
Ari Dono menambahkan, kasus First Travel ini juga berkembang, sebab ada laporan terkait kuasa hukum dari FT bernama Deski.
Dia memang dipanggil untuk pemeriksaan. Namun, bukan dalam kaitan tugasnya sebagai kuasa hukum. ’’Beda lagi pemanggilannya,’’ jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum FT Deski M.K. menjelaskan, pihaknya sebagai advokat dalam bekerja dilindungi undang-undang.
Advokat tidak bisa memberikan keterangan terkait apa yang didapatkan dari kliennya. ’’Karena saya anggota Peradi, ya nanti Peradi ini yang mengurus semuanya.’’ Ujarnya.
Perlu diketahui, jamaah juga ada yang melaporkan Deski. Laporan itu dikarenakan Deski beberapa kali sempat menjanjikan pemberangkatam umroh kepada jamaah. (Idr)