Kabareskrim Sebut Pengungkapan Kasus IMEI Ilegal Hasil Investigasi Bersama Kemenperin
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan pengungkapan kasus IMEI ilegal merupakan hasil investigasi bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Bareskrim lalu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sehingga mengungkap akses tidak sesuai prosedur pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI.
"Kami sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari kementerian itu sudah kami tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7)
Komjen Wahyu Widada menyampaikan pihaknya mengapresiasi sikap Kemenperin dan pihak terkait lainnya yang kolaboratif dalam upaya penanganan kasus tersebut.
Sebanyak enam tersangka ditangkap atas perkara tersebut.
Menurut Wahyu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin bahwa ada upaya memasukkan data secara ilegal.
Dari situ, dilakukan rapat koordinasi dan kolaborasi, serta diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 14 Februari 2023.
"Dari hasil pengungkapan ini, kami telah mengamankan enam orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin, dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," jelas dia.