Kabareskrim Sebut Pengungkapan Kasus IMEI Ilegal Hasil Investigasi Bersama Kemenperin
Wahyu mengatakan ada 15 saksi dan empat ahli yang telah diperiksa. Adapun kasus tersebut terjadi selama sepuluh hari pada 10-20 Oktober 2022. Selama kurun waktu itu erjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin berjumlah 191.965 buah.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan akun jual beli online dengan menawarkan jasa buka blokir IMEI mengatasnamakan Kemenperin secara ilegal.
“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000,” kata Wahyu.
Untuk modus operandi para pelaku, lanjutnya, mereka tidak melakukan proses permohonan IMEI ke pihak Kemenperin secara sah.
“Mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (Tan/jpnn)