Kabareskrim Turun Tangan, Hentikan Kasus Siswa yang Terjerat UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memerintahkan jajarannya melakukan supervisi atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat siswa SMA berinisial SN (19) di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Diketahui, dalam kasus itu, SN ditetapkan tersangka usai dilaporkan wanita berinisial WU, guru honorer SDN Bestobe, Kabupaten Timur Tengah Utara, NTT pada 23 Oktober 2020 lalu.
Menurut Agus, pihaknya menerapkan restorative justice dengan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Langkah ini dilakukan oleh Polda NTT dikoordinasikan oleh Dirkrimsus Kombes Johanes dan jajaran.
"Setelah dilakukan mediasi, kasus ini damai dan dinyatakan selesai," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/3).
Komjen Agus menjelaskan langkah ini dilakukan atas petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sesuai perintah Kapolri, penyidik harus lebih berhati-hati menerapkan Undang-undang ITE.
Apalagi, dalam kasus ini terlapor berstatus siswa sekolah, dengan pertimbangan kemanusiaan dan perdamaian kedua pihak.
"Pihak pelapor mencabut laporannya, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," tambah mantan Kapolda Sumatera Utara ini.