Kabupaten Baru Tunggu Pengalihan PNS dari Induk
Kamis, 01 November 2012 – 07:35 WIB
Pemprov, lanjut dia, punya kewenangan untuk melakukan pemindahan pegawai ke DOB. Sehingga, dengan demikian, menurut dia, efesiensi juga dilakukan oleh pemprov Lampung. “Adalah kewenangan dari Gubernur Lampung untuk memindahkannya. Dan tentu harus dibuat matrik perencanaan kebutuhan pegawai nantinya,” terangnya.
Faktor lainnya yang perlu dipikirkan adalah orang yang akan emngisi posisi jabatan sebagai penjabat Bupati KPB. Menurut dia, hal tersebut juga merupakan kewenangan dari Gubernur Lampung Sjachroedin ZP untuk mengusulkan nama ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Namun, Marwan sepakat jika posisi Pj. Bupati KPB dijabat oleh putra daerah. “Ya lebih pas orang yang mengenal Pesisir Barat,” terang Legislator Partai Demokrat ini.
Ia juga menyatakan, DPRD siap memuluskan penganggaran bagi KPB. Asalkan, diusulkan oleh pemprov Lampung. “DPRD kan berkomitmen untuk mengawal dan memastikan DOB KPB. Salah satunya kan lewat kehadiran kami di rapat finaisasi verifikasi antara Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan komisi II DPR RI sebelum paripurna,” jelas dia.