Kabur 4 Tahun, Akhirnya Ricky Tertangkap Juga
Sabtu, 03 Maret 2018 – 06:48 WIB
Polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku yang beraksi di 5 lokasi.
"Kami akan mengembangkan kasus ini, guna mencari TKP lainnya," imbuh Supriyadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)