Dikatakan Saut, karena penempatan jabatan karir bukan ranah politik, lembaga-lembaga politik juga jangan ikut campur dalam penempatan pegawai. "Misalnya, DPRD adalah lembaga politik, jangan DPRD ikut-ikutan dalam proses penunjukan pejabat karir, karena itu berbeda ranah. Walaupun mereka merasa tidak cocok," kata Saut. Ditegaskan Saut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pembinaan PNS di daerah dilakukan oleh pejabat karir tertinggi di daerah, yaitu sekda. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Keresahan para PNS di lingkungan pemda biasanya muncul menyusul pergantian kepala daerah-wakil kepala daerah. Para pegawai resah lantaran