Kada Paling Suka Ingkari Putusan PTUN
Minggu, 17 Maret 2013 – 20:33 WIB
Kebijakan tersebut juga dituangkan ke dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan memposisikan pejabat karir tertinggi di daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Hal ini sebagai salah satu langkah untuk menghindari politisasi birokrasi,” pungkasnya. (Esy/jpnn)