Kada Seenaknya Mutasi Guru dan Kasek
Rabu, 24 November 2010 – 02:02 WIB
Agar lebih kuat, lanjut Sulistiyo, perlu dibuat aturan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) mendiknas, mendagri, dan menpan-RB mengenai pengangatan tenaga kependidikan. (sam/cha/jpnn)