Kada Seenaknya Mutasi Guru dan Kasek
Rabu, 24 November 2010 – 02:02 WIB
Yang dia sesalkan, para guru dan kasek yang dimutasi seenaknya itu tidak mendapatkan perlindungan sedikit pun dari pemerintah. “Bahkan tidak ada perlindungan hukum yang sebenarnya sudah merupakan hak seorang tenaga pendidik,” imbuhnya.
PGRI sendiri, diakui Sulistiyo, tidak bisa berbuat banyak, mengingat pihaknya bukanlah pihak yang berwenang untuk membuat suatu kebijakan ataupun menentukan sanksi apapun. “Jadi hingga saat ini belum ada solusi yang jelas untuk menangani masalah ini, meskipun Mendiknas sudah mengeluarkan Permendiknas mengenai kepala sekolah,” ujar Sulistyo.
Dia mendesak diterbitkan aturan, entah itu dalam bentuk peraturan pemerintah atau surat keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang karir guru dan tenaga kependidikan.