Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kada Tersangka Dilarang Lakukan Mutasi

Sabtu, 26 Februari 2011 – 02:26 WIB
Kada Tersangka Dilarang Lakukan Mutasi - JPNN.COM
JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menilai, ada kecenderungan seorang kepala daerah yang berstatus tersangka menerapkan prinsip aji mumpung. Kepala daerah itu rajin melakukan mutasi pejabat meski sedang berada di tahanan. Mestinya, sesuai etika, ketika sedang ditahan, kepala daerah menyerahkan urusan pemerintahan ke wakilnya.

Djohermansyah mengatakan, seorang kepala daerah yang berstatus tersangka seharusnya lebih konsentrasi untuk memikirkan kasus yang membelitnya. "Mestinya ya urus saja masalah hukum itu. Jangan dipusingkan dengan pergantian pejabat. Sudahlah, biar diurus wakil. Tapi pendekatan etika ini tak jalan dan dia lebih menggunakan pendekatan kekuasaan, mumpung masih tersangka karena kalau sudah terdakwa sudah tak punya kewenangan (karena diberhentikan sementara, red)," ujar Djohermansyah Djohan kepada JPNN di Jakarta, kemarin (25/2).

Pernyataan Djo, begitu biasa Djohermansyah dipanggil, terkait dengan seringnya terjadi mutasi jabatan di Pemprov Sumut, termasuk pengisian Plt Sekdaprovsu, dari Hasiholan Silaen yang baru dua bulan menjabat lantas digantikan oleh Rahmadsyah. Mutasi ini dilakukan oleh Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi APBD Langkat dan sedang dalam tahanan rutan Salemba. "Sekda baru berapa bulan diganti. Ini justru menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pejabat di sana," ujar Djo.

Djo juga mengingatkan para pejabat di lingkungan pemda agar tidak tergiur dengan promosi jabatan dengan jalur pelicin, yang ditawarkan kepala daerah yang berada di tahanan.

JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menilai, ada kecenderungan seorang kepala daerah yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA