Kada Tersangka Dilarang Lakukan Mutasi
Sabtu, 26 Februari 2011 – 02:26 WIB
Berdasarkan pengalaman kasus Sumut ini, juga di sejumlah daerah lain, Kemendagri menyiapkan aturan yang nantinya dituangkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Aturan baru akan melarang kepala daerah yang sedang dalam tahanan karena berstatus tersangka, melakukan mutasi jabatan.
Djo juga mengatakan, aturan sejenis juga akan diterapkan kepada kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan. Pasalnya, ada tren kepala daerah di akhir-akhir masa jabatannya melakukan mutasi-mutasi jabatan. "Nanti kita larang, enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya, tak boleh melakukan mutasi," ujar mantan Deputi Bidang Politik Setwapres itu. (sam/jpnn)