Kader Demokrat di DPR RI tak Eksekusi
As'ad Syam Divonis 4 TahunJumat, 23 Oktober 2009 – 11:50 WIB
Mengapa Kejari ragu-ragu melakukan eksekusi? Apakah ada kaitannya dengan terdakwa yang mantan bupati Muarojambi? Mengenai hal itu, Kamin tegas menepis. “Kita melakukan suatu tindakan harus ada dasar hukumnya. Tidak boleh lari dari hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara, lanjut dia, Kejari masih akan mempelajari dan mengkaji aturan menyangkut kasus tersebut. Pihaknya juga meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Setelah ada petunjuk dari Kejati, baru eksekusi dilaksanakan.
Menurut Kamin, langkah tersebut dilakukan karena dikhawatirkan ada aturan baru yang belum diketahui Kejari. “Siapa atau ada aturan lain yang belum sampai pada kita,” tambahnya.
Lalu kapan proses eksekusi dilaksanakan? Lagi-lagi Kamin belum bisa memastikan. “Ini yang belum kita pastikan kapan. Masalahnya masih akan menunggu petunjuk,” ujarnya.