Putusan MA tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pada sidang di PN Sengeti, As’ad Syam dituntut JPU enam tahun penjara.(wra/rul/fuz/JPNN)
MUAROJAMBI- Kejaksaan Negeri Sengeti tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam. Padahal, Ketua DPD Partai