Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kader Gerindra Menghina Ketum PBNU, Polisi Periksa 10 Saksi

Minggu, 06 November 2016 – 12:42 WIB
Kader Gerindra Menghina Ketum PBNU, Polisi Periksa 10 Saksi - JPNN.COM
Aktivis Gerakan Moral Angkatan Muda Nahdlatul UIama (GMAMNU) Kabupaten Tegal yang meminta anggota DPRD setempat dari Fraksi Partai Gerindra, Rudi Indrayani segera diadili karena menghina Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Foto: Radar Tegal

jpnn.com - TEGAL - Polres Tegal tengah mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj oleh seorang anggota DPRD setempat bernama Rudi Indrayani. Polres setempat sudah memanggil saksi-saksi terkait kasus penghinaan melalui Facebook itu.

Kapolres AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK menyatakan, penyelidikan kasus itu terus berjalan. Menurutnya, perdamaian di luar jalur hukum tak secara otomatis membuat penyelidikan dihentikan.

"Hingga saat ini sudah ada sepuluh orang yang kita mintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu akan dilanjutkan dengan memanggil saksi ahli bahasa, dan saksi ahli IT (informasi teknologi, red) sebelum dilanjutkan dengan memanggil terduga (Rudi, red). Kami akan profesional memproses aduan tersebut," tuturnya seperti diberitakan Radar Tegal.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengatakan, mengacu pada Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maka kasus itu masuk dalam delik aduan. Polisi bahkan sudah melibatkan akademisi untuk mendalami kasus itu.

"Upaya analisa terus dilakukan agar aduan ini nantinya punya kontruksi hukum. Tim penyidik saat ini melakukan kajian bersama akademisi UPS (Universitas Pancasakti, red),” ungkapnya.

Sedangkan untuk menganalisis isi akun Facebook milik Rudi yang dianggap menghina Kiai Said, polisi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT.

"Bila semua proses telah dilakukan dan cukup kuat untuk memanggil yang bersangkutan, pasti kita lakukan untuk segera dilakukan penyidikan," tandasnya.

Bambang menambahkan, pihaknya akan transparan dalam mengusut kasus itu. “Beri waktu tim untuk melakukan semua tahapan yang harus dilalui," pintanya.

TEGAL - Polres Tegal tengah mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj oleh seorang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News