Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kader PKS Dorong Pembentukan Pansus BPJS Kesehatan

Rabu, 08 Januari 2020 – 06:00 WIB
Kader PKS Dorong Pembentukan Pansus BPJS Kesehatan - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Kurniasih, pembentukan Pansus itu bisa saja dilakukan setelah mendengar penjelasan pemerintah ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam rapat yang akan digelar pascareses nanti.

"Iya, kami akan lihat penjelasan dan klarifikasinya pemerintah seperti apa," kata Kurniasih kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/1).

Kurniasih menjelaskan pemerintah dua kali mengingkari hasil rapat dengan DPR terkait BPJS Kesehatan. Dalam rapat itu DPR dan pemerintah sepakat tidak menaikan iuran khususnya pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III sebelum melakukan data cleansing. "Kami merasa dilecehkan sekali lembaga ini," kata Ketua Kelompok Fraksi (kapoksi) PKS di Komisi IX DPR itu.

Dalam rapat itu, menurut dia, Komisi IX DPR semuanya menolak kenaikan iuran BPJS. "Karena usulan ini kan sebenarnya opsi ini dari pemerintah," katanya.

Sebagaimana diketahui, opsi pertama adalah mencari sumber dana lain. Opsi kedua, memanfaatkan profit atas klaim ratio peserta penerima bantuan iuran (PBI). Opsi ketiga memperbaiki kualitas data sekaligus integrasi PBI dengan data terpadu program kesejahteraan sosial. Peserta kelas III diupayakan menjadi PBI.

"Itu opsi pemerintah, kenapa harus dikhianati sendiri," katanya.

Namun Kurniasih mengaku belum berkomunikasi dengan fraksi lain terkait usulan pembentukan Pansus itu. Ia yakin usulan pembentukan pansus tidak akan ditolak.

Dalam rapat dengan DPR dan pemerintah disepakati tidak menaikan iuran khususnya pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News