Kades Korupsi Beras Warga Miskin
Kamis, 04 April 2013 – 09:27 WIB
Kasus yang sama juga pernah terjadi di Desa Wolon Walu, Kecamatran Bola dan Desa Paga, Kecamatan Paga. Untuk kasus Desa Wolon Walu dan Desa Paga itu pernah diproses dan bahkan pelakunya yang adalah kepala desa masuk penjara karena menjual raskin. Kini hal yang sama dilakukan lagi di Desa Nebe.
Kepala Dolog Maumere, H. Midin Yusuf kepada koran ini mengaku pendorpingan beras untuk warga Desa Nebe sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan. Pengawalan dimulai dari gudang sampai titik distribusi. Setiap pendropingan, jelasnya, selalu dilengkapi dengan berita acara. Dengan demikian setelah pendistribusian itu tugas dan tanggung jawab pihak Dolog berakhir. Apabila dalam penditribusian oleh kepala desa ada kesalahan maka iu bukan menjadi tanggung jawab pihak dolog.
"Kami melakukan pengawalan beras sampai pada titik distribusi. Pendistribusian itu selalu mengacu pada keterangan yang diberikan oleh Bagian Ekonomi Setda Sikka," ujar Midin.