Kades Ngaku jadi Tersangka, Polisi Bilang Belum
jpnn.com - KEPALA Desa Buni Bakti Dayatullah mengaku telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Bekasi, setelah sebelumnya menjadi saksi terkait unjuk rasa terhadap PT Cikarang Listrindo (CL) pada Februari 2015 lalu.
“Saya sudah ditetapkan tersangka setelah pemanggilan pertama oleh Polresta Bekasi Kabupaten,” kata Dayatullah dilansir Gobekasi (Grup JPNN.com), Jumat (17/4).
Dayat mengaku, sempat terkejut dengan penetapan tersangka atas dirinya. Padahal, kata dia, aksi unjuk rasa saat itu adalah tindakan spontanias untuk kepentingan masyarakat umum.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bekasi, Kompol Wirdhanto Hadicaksono malah membantah telah menetapkan Dayat sebagai tersangka.
“Sekarang masih penyelidikan, belum bisa digelar perkaranya,” tegasnya.
Wirdhanto membantah apabila dikatakan sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka kepada para pendemo.
“Semua yang dipanggil baru menjadi saksi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah Humas PT Cikarang Listrindo melaporkan dua kepala desa di Babelan yakni Kades Bunibakti Dayatullah, dan Kades Muarabakti Asmawi disebut-sebut mengerahkan massa untuk berdemo di PT CL pada bulan Februari 2015 lalu.