Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kades Setubuhi Anak Yatim Hingga Melahirkan

Minggu, 03 Agustus 2014 – 03:04 WIB
Kades Setubuhi Anak Yatim Hingga Melahirkan - JPNN.COM

Lebih lanjut, Sonny mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sang pamong desa tersebut. Pemeriksaan intensif terhadap Hamid dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Dari pengakuan sementara pelaku, diketahui jika aksinya tersebut dilakukan lantaran suka-sama suka. Ditambah, pelaku pun berjanji akan menikahi korban berisinal MN, 14, jika hamil.

"Kami masih terus dalami kasus ini. Pengakuan sementara masih sangat sedikit, makanya masih terus dikembangkan sampai tingkat pemeriksaan kejiwaan dan kelainan seks," paparnya.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, Hamid pun dijerat penyidik dengan dengan pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun.

Sementara korban dan anaknya pun dalam perlindungan pihak yang berwajib. Kasus dugaan persetubuhan itu pun akan segera terungkap setelah tim psikolog dan psikiater dari Universitas Indonesia selesai melakukan pengujian kepada pelaku.

Dari informasi yang dikumpulkan INDOPOS, kasus persetubuhan itu terjadi pada akhir 2013, lalu, dan awal 2014. Dua kali Hamid membawa MN ke sebuah villa di sekitar Cigudeg untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Dengan iming-iming ingin dinikah korban yang merupakan tetangganya tersebut melakoni permintaan kepada desa tersebut. Hingga pada lebaran kedua korban pun melahirkan di salah satu puskesmas yang ada dilingkungan tersebut.

Namun, usai melahirkan korban yang yatim piatu ditemani salah satu keluarga mendatangi rumah pelaku untuk menagih janji menikahinya pun ditolak.
Kesal dengan penolakan itu kerabat korban melaporkannya kepada beberapa warga.

BOGOR – Kepala Desa (Kades) Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Bogor berinisial HMD, 52, diamankan Satuan Reskrim Polres Bogor karena menyetubuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA