Kades Tak Bisa Diangkat jadi PNS
Kamis, 11 Juni 2009 – 17:23 WIB
Alasan lain, masih kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu, struktur pemerintahan desa sangat berbeda dengan struktur pemerintahan pada umumnya. Seorang kades pun, biasanya terpilih karena dia seorang tokoh masyarakat di desa itu. Dulu, kades bisa menjabat seumur hidup. Lantas, dalam perkembangannya, dibuat aturan bahwa kades hanya bisa menjabat selama delapan tahun. "Sekarang menjadi hanya enam tahun, dan dapat dipilih untuk satu kali lagi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mardiyanto berharap, dari acara seminar yang digelar para alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu bisa diperoleh masukan mengenai model pemerintahan desa yang ideal, termasuk bagaimana mengatur mengenai jabatan kades. Dikatakan, saat ini sedang dirancang revisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Rencananya, UU itu akan dipecah menjadi tiga, yakni UU pemerintahan daerah, UU tentang pilkada, dan UU tentang pemerintahan desa.