Kades Tak Mungkin jadi PNS
Sabtu, 16 Oktober 2010 – 00:10 WIB
JAKARTA -- Kabar ini penting bagi para kepala desa (kades), terutama yang getol ikut aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kemdagri, Ayip Muflih menegaskan, sangat tidak mungkin penyusunan Undang-Undang (UU) tentang Desa mengakomodir tuntutan kades jadi PNS.
Seperti diketahui, para kades beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut sejumlah hal. Antara lain, minta alokasi 10 persen APBN untuk desa. Tuntutan lain, jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 atau 10 tahun dan tidak ada pembatasan periodisasi kepala desa. Para kades juga minta agar perangkat desa diangkat menjadi PNS. Mereka juga mendesak agar tidak ada larangan bagi kepala desa menjadi pengurus partai politik.
Ayip menjelaskan, tuntutan agar kades boleh menjadi pengurus partai juga tidak mungkin dipenuhi. "Menjadi pengurus parpol itu sudah jelas. Tidak boleh kepala desa menjadi pengurus parpol," tegas Ayip. Namun, mengenai tuntutan terkait masa jabatan, Ayip mengatakan, hal itu masih bisa dibicarakan.
JAKARTA -- Kabar ini penting bagi para kepala desa (kades), terutama yang getol ikut aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:40 WIB - Humaniora
Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:26 WIB - Lingkungan
Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:04 WIB - Humaniora
Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:15 WIB - Istana
Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:23 WIB - Hukum
Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:40 WIB - Jatim Terkini
Polisi Beber Fakta Kecelakaan Mobil Masuk Jurang Bromo Tewaskan 4 Orang, Ternyata
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:47 WIB - Riau
Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:46 WIB