Kadin Diminta Bijak Menanggapi Kenaikan Harga Gas Industri
Biaya Pengelolaan Infrastruktur merupakan biaya-biaya yang timbul untuk mengantarkan gas bumi dari sumber gas ke lokasi end user. Meliputi biaya pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi maupun infrastruktur gas bumi pendukung.
Seperti infrastruktur pencairan, kompresi, regasifikasi maupun penyimpanan LNG/CNG. Biaya Niaga meliputi biaya yang dikeluarkan PGN untuk kegiatan niaga, di antaranya biaya pengelolaan komoditas (SBLC), biaya pengelolaan konsumen, biaya pemasaran, biaya risiko, dan margin niaga sebesar 7 persen.
Selama 6 tahun terakhir atau sejak tahun 2013 PGN tidak pernah menaikkan harga jual gas sampai sekarang. Bahkan saat harga minyak dunia naik, tidak menaikkan harga gas bumi demi mendukung kebijakan pemerintah agar harga gas domestik tetap kompetitif.
"Kenaikan harga gas bumi itu memang akan menaikkan harga pokok produksi bagi produk dihasilkan yang menggunakan bahan baku gas. Namun, seiring dengan kenaikkan harga gas itu, peningkatan layanan akan semakin meningkat," paparnya.
Ia menambahkan, peningkatan layanan berupa inspeksi pipa dan instalasi gas milik pelanggan, peningkatan kualitas terkait monitoring system alat ukur dan fasilitas penunjangnya.
"Selain itu, keberlanjutan pembangunan infrastruktur gas bumi akan tetap berlangsung sehingga dapat mencapai efisiensi, yang pada saatnya dapat menurunkan harga jual gas bumi ke pelanggan," terangnya.
Berdasarakan penjabaran tersebut, Fahmy beranggapan kenaikan harga gas bumi sesuai dengan Perpres No 40/2016 dan Permen ESDM 58/2017. Selain meningkatkan pelayanan, kenaikan harga gas juga untuk memastikan keberlanjutan pembangunan pipa hingga mencapai kematangan, yang dapat menghubungkan dari hulu sumber gas hingga ke konsumen akhir.(mg7/jpnn)