Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kadin Diminta Bijak Menanggapi Kenaikan Harga Gas Industri

Kamis, 31 Oktober 2019 – 14:02 WIB
Kadin Diminta Bijak Menanggapi Kenaikan Harga Gas Industri - JPNN.COM
Pipa Gas. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Energy Watch Mamit Setiawan meminta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk dewasa dan bijak dalam menanggapi kenaikan harga gas industri.

“Kenaikan harga gas itu wajar karena beban Badan Usaha Hilir Gas sudah berat. Toh harga gas di hulu sudah naik juga. Ingat juga harga gas industri lebih murah lho dibandingkan gas rumah tangga," kata Mamit dalam siaran tertulisnya, Kamis (31/10).

Menurutnya, beban harga gas dan pembangunan infrastruktur jaringan gas, harga gas bumi hilir, merupakan harga agregasi. Yakni dari berbagai harga pasokan gas bumi. Serta biaya infrastruktur penyaluran gas bumi dari lokasi produsen sampai ke konsumen akhir. Di mana 71 persen dari harga gas hilir berasal dari harga gas hulu.

Saat ini harga gas industri di Singapura jauh lebih mahal dibanding Indonesia. "Gas industri hanya 4000 m2. Sementara harga gas rumah tangga kira-kira 6000 m2. Jadi rasanya tak adil," tegasnya.

Lanjut Mamit, kini laba Badan Usaha Hilir Gas sangat tergerus. Karena sudah 7 tahun mereka tidak merasakan kenaikan harga gas industri. Apalagi kata Mamit, Badan Usaha Hilir Gas harus memperhitungkan pembangungan infrastruktur jaringan gas tidak yang mudah. Apalagi harus menjangkau ke banyak daerah yang sulit, dan nilai investasi yang sangat besar. Termasuk juga biaya perawatan dan pemeliharaan fasilitas milik Badan Usaha Hilir Gas.

“Untuk semua investasi yang Badan Usaha Hilir Gas lakukan, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan biaya investasi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai bahwa kenaikan harga gas diperlukan. Menurutnya, kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi adalah Harga Jual Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi + Biaya Pengelolaan Infrastruktur + Biaya Niaga. "Komponen pembentuk harga gas bumi hilir Badan Usaha Hilir Gas didominasi oleh harga gas bumi di hulu sebesar 70 persen. Sedangkan, biaya pengelolaan Infrastruktur dan biaya niaga hanya mencakup sebesar 30 persen dari struktur harga jual hilir," ungkapnya.

Kadin diminta untuk lebih dewasa dan bijak dalam menanggapi kenaikan harga gas industri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News