Kadin Dukung Kenaikkan BBM
Bandingkan Filipina Rp 12 Ribu, Vietnam Rp 10 Ribu per LiterSabtu, 07 April 2012 – 03:31 WIB
Dalam pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 disebutkan pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung, apabila harga ICP dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari asumsi harga ICP yang ditetapkan.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta mengatakan, kenaikan harga premium dapat diambil jika harga rataan ICP minyak dalam enam bulan terakhir telah mencapai USD 120,75 per barel. Harga ICP minyak dalam enam bulan terakhir masih dalam kisaran USD 116 per barel dan masih terjadi deviasi sebesar 11 persen dari asumsi yang ditetapkan dalam APBNP 2012 sebesar USD 105 per barel.
Kendati demikian, Hatta menjelaskan, kenaikan tersebut merupakan opsi terakhir. “Dalam pasal 7 ayat 6a, pemerintah diberikan kewenangan. Kewenangan itu juga tidak mewajibkan kita naik. Saya ingin menegaskan pada sisi itu. Kewenangan itu boleh kita pakai, boleh tidak kita pakai,” kata dia.