Kadin Jatim Bersyukur Kegiatan Produksi di Sejumlah Pabrik Masih Diizinkan
Rabu, 07 Juli 2021 – 18:50 WIB
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Ke depan, Kemenperin akan melibatkan Kadin, Apindo, asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: