Kadin Usul Kenaikan Upah Buruh Cukup Tiga Tahun Sekali
jpnn.com, BOGOR - Jelang Hari Buruh Internasional 1 Mei 2018 alias May Day, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bogor, Jabar, Erik Suganda mempersoalkan masalah kenaikan upah.
Dia menilai, kenaikan upah dari tahun ke tahun, dianggap tak relevan. Sekalipun naik, harus realistis dengan kemampuan perusahaan. Kondisi ekonomi yang tak stabil, menjadi dasar pengusaha sulit memenuhi tuntutan buruh.
Erik Suganda menegaskan, kenaikan upah mestinya tidak setiap tahun. “Idealnya tiga tahun sekali,” ucapnya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Menurutnya, jika situasi ekonomi perusahaan sedang baik maka upah bisa menyesuaikan. “Kalau tiba-tiba down bagaimana ? Yang ada malah banyak PHK nantinya,” kata Erik.
Terkait dengan program upah padat karya yang tengah digaungkan pemerintah, Erik menanggapinya santai. Menurutnya, hal itu hanya stimulan beberapa waktu untuk memberikan suntikan dana kepada para pekerja yang tidak mampu. Mereka bisa ditingkatkan daya belinya dengan upah padat karya. “Jangan dihapus juga. Saya kurang setuju,” katanya.
Mengenai outsorching dan pegawai kontrak, Erik sangat setuju sistem itu. Terkait kebijakan cuti 12 hari dalam setahun, Erik mengaku tidak mempermasalahkannya.
Ketua Kadin Kabupaten Bogor, Rudi Ferdian cukup kebingungan menanggapi beberapa tuntutan buruh itu. Menurutnya, permintaan upah dengan nominal minimal Rp5 juta dianggap tidak realistis.
Pimpinan PT. Mulyagiri itu mengatakan, bahwa masing-masing buruh sudah pasti mengetahui kadar kemampuan perusahaannya dalam memberi upah. “Tak harus semua sama rata. Jadi pengusaha yang kecil, tak mungkin lah bisa bayar itu. Kecuali pengusaha yang sudah maju, mapan ya no problem,” terangnya.