Hari Buruh Internasional: Tuntutan Ini Sudah Berusia 20 Tahun
Diperkirakan puluhan ribu buruh menggelar sejumlah aksi unjuk rasa serempak di beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, dan Yogyakarta, untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau 'May Day', yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.
Di Jakarta, demonstrasi tadinya dipusatkan di dua lokasi, yakni di depan Istana Negara dan Istora Senayan. Namun massa batal berdemo di depan istana dan gedung Mahkamah Konstitusi, sehingga aksi dilakukan di sekitar kawasan patung kuda.
Sementara di Jawa Timur, lokasi yang dipilih adalah kantor Gubernur Jatim, di Jalan Pahlawan sebagai lokasi unjuk rasa.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, saat memperingati 'May Day', ada beberapa poin spesifik yang menjadi tuntutan buruh, termasuk tuntutan yang sudah dikumandangkan setiap tahunnya, tapi belum juga tercapai.
Tujuh poin tuntutan Hari Buruh
Dalam demo hari ini, serikat buruh akan menyampaikan tujuh tuntutan buruh, yakni:
- Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Cabut 'Parliamentary threshold' empat persen dan 'Presidential threshold' 20 persen karena dianggap bahayakan demokrasi.
- Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.
- Tolak RUU kesehatan.
- Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Menolak bank tanah, impor beras, kedelai dan lain-lain.
- Pilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja, serta partai buruh "haram hukumnya" berkoalisi dengan partai politik yang mengesahkan UU Cipta Kerja.
- Permintaan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah, atau HOSTUM
Upah dan 'Outsourcing'
Dari tujuh poin tersebut, poin terakhir terkait penghapusan sistem alih daya atau 'outsourcing' dan penolakan upah murah sepertinya merupakan poin tuntutan buruh yang "abadi" atau selalu ada, bahkan sejak 20 tahun yang lalu.
Dari catatan Hukum Online disebutkan penolakan buruh dan sejumlah akademisi terhadap sistem?'outsourcing'?dan kontrak kerja sudah bergulir sejak pembahasan UU No 13. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu kecaman yang paling keras datang dari Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Profesor Aloysius Uwiyono.
Saat memperingati 'May Day', ada beberapa poin spesifik yang menjadi tuntutan buruh setiap tahunnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
Rabu, 01 Mei 2024 – 19:07 WIB -
Ini Arahan Kapolda Sumsel kepada Personel yang Mengamankan Demo Buruh
Senin, 01 Mei 2023 – 14:55 WIB -
Aksi Kapolri Berhujan di Puncak Peringatan May Day
Sabtu, 14 Mei 2022 – 20:30 WIB
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
Rabu, 01 Mei 2024 – 23:55 WIB - Humaniora
Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
Rabu, 01 Mei 2024 – 19:07 WIB - Humaniora
May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
Rabu, 01 Mei 2024 – 17:26 WIB - Riau
Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
Rabu, 01 Mei 2024 – 15:05 WIB
- Olahraga
Jadwal Proliga 2024 seri Semarang: Jakarta LavAni Menghadapi 2 Laga Sulit
Kamis, 02 Mei 2024 – 03:25 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Sandra Dewi Mengaku Sakit Hati, Raffi Ahmad Ikhlas
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:56 WIB - Daerah
Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:50 WIB - Olahraga
Menjelang Timnas U-23 Indonesia Vs Irak, Ada Permintaan Shin Tae-yong kepada AFC
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:08 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB