Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut, diduga diberikan kepada tersangka, sehingga membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
"Di samping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," ujarnya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676.
Dia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Idianto menambahkan bahwa tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.
"Kami meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," katanya.(ant/jpnn.com)