Kadis ESDM Deiyai Didakwa Suap Dewie Limpo SGD 177 Ribu
jpnn.com - JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana perkara suap terhadap anggota Komisi VII DPR Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo, Senin (10/1).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setyadi Jusuf bersama Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua lrenius Adii, menyuap Dewi. Keduanya menyuap Dewi hampir SGD 177,700 agar politikus Partai Hanura itu mengupayakan anggaran pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.
Mereka didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
JPU KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan lrenius dan Setiady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1), menjelaskan perbuatan itu berawal saat Irenius berupaya mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat. lrenius sempat membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik yang ditujukan kepada Menteri ESDM Sudirman Said.
Proposal juga ditembuskan kepada dan Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM, serta Panitia Anggaran Komisi Vll DPR. Irenius lewat bantuan sekretaris pribadi Dewie, Rinalda Bandaso alias Ine bertemu dengan Dewi. Saat pertemuan, Irenius meminta bantuan Dewie agar mengupayakan anggaran. "Dewie pun menyanggupinya," kata Jaksa.
Usai dapat dengar pendapat Komisi VII dengan Kementerian ESDM pada 30 Maret 2015, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Sudirman dan Dirjen EBTKE Rida Mulyana. Kala itu, Dewie menyatakan bahwa Deiyai sangat butuh listrik. Mendengar keluhan itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
Jaksa menambahkan, setelah pertemuan itu Dewie minta kepada Irenius mempersiapkan dana pengawalan anggaran. "Hal tersebut disanggupi oleh terdakwa I (Irenius)," ujar Fitroh.
Irenius kemudian memasukkan proposal ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Bappenas. Kemudian Ine atas perintah Dewie menanyakan dana pengawalan kepada Irenius, Juli 2015. Namun, Irenius belum siap.
Pada Agustus 2015, Ine kembali menghubungi Irenius. Kali ini, Ine menyampaikan supaya Irenius memperbaiki proposal dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 10 tahun 2012. Lantas, proposal yang telah direvisi itu diserahkan kepada Rida Mulyana.