Kadis PU Divonis Empat Tahun Penjara, Jaksa Banding
Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, John Rihi dan Lesly Anderson Lay. Kepada majelis hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Berbeda dengan sikap dari kubu terdakwa, JPU Hendrik Tiip didampingi Benfrid Foeh saat itu juga langsung menyatakan banding.
Terdakwa sebelumnya dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun) dan denda sebesar Rp 400 juta, subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.911.675.000, subsidair pidana penjara selama empat tahun dan tiga bulan.
Kepada Timor Express, Penasihat Hukum terdakwa, Lesly Anderson Lay, mengatakan, dalam dakwaan, JPU menguraikan tentang dua pekerjaan yakni pekerjaan jalan dan pekerjaan embung. Namun dalam tuntutan, kerugian negara yang dihitung Penuntut Umum bukan lagi karena adanya kekurangan volume dalam pekerjaan 100 unit embung. “JPU justru hanya menggambarkan adanya penerimaan uang yang tidak seharusnya oleh terdakwa dari pekerjaan jalan,” ujarnya.
Lesly menambahkan, uang yang diterima terdakwa dari OMS Tanajawa dan OMS Mirakadi serta uang yang berasal dari peningkatan jalan Lobohede-Tanajwa dan pekerjaan jalan masuk Pasar Lobohede, sebenarnya bukan lagi menjadi uang negara. Uang tersebut sebagaimana kesaksian terdakwa, sudah menjadi milik Jhon Manu Lado.
“Sesuai fakta persidangan, semua pekerjaan, baik jalan maupun pekerjaan embung sudah 100 persen. Terus kerugian negara yang mana, yang harus kita kejar. Ini yang semestinya dipertimbangkan hakim dalam putusan,” ungkapnya.(r2/ito)