Kadishut Susul Mantan Bupati Mentawai ke Penjara
Sabtu, 19 November 2011 – 12:31 WIB
Keterlibatan Samuel Panggabean dalam dugaan korupsi dana PSDH Mentawai tahun 2003-2004 ini, diduga telah menggunakan dana PSDH tersebut untuk kepentingan diri sendiri bersama dengan Edison Saleleubaja sebesar Rp1,5 miliar dari total dana sebesar Rp15 miliar.
Dana itu diproses melalui Samuel Panggabean yang pada tahun 2003-2004 tersebut menjabat sebagai Kadishut Kehutanan Mentawai. Selanjutnya diusulkannnya kepada Edison Saleleubaja yang waktu itu menjabat Bupati Mentawai untuk membayara dan menggunakan dana PSDH penerimaan 2003-2004 sebagai upah pungut. Edison Saleleubaja sebagai Bupati Mentawai menyetujui dengan menerbitkan SK Bupati Nomor: 157 tahun 2005 tentang pemberian insentif dan biaya operasional PSDH dari dana perimbangan Sumber Daya Alam (SDA) sektor kehutanan Mentawai dan Surat Bupati Nomor : 522.11/281/Hut-MTW/2005 tertanggal 16 Desember 2005 perihal penggunaan biaya operasional pada dana insentif PSDH. Ternyata perbuatan tersangka ini, diketahui tanpa adanya penetapan penggunaan dana oleh Menteri Keuangan RI dan pertimbangan teknis Menteri Kehutanan RI sebagaimana diatur dalam PP 51 tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka ini sebesar Rp1,5 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.