Kadishut Susul Mantan Bupati Mentawai ke Penjara
Sabtu, 19 November 2011 – 12:31 WIB
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan 3 Juli tahun 2009 semasa Kajati Sumbar Syafril Rustam. Saat itu, Kajati telah menunjuk 6 orang penyidik. Kemudian, pemeriksaan kasus ini kembali dilanjutkan sampai tahun 2010 semasa Kajati AK Basyuni. Di masa Kajati ini, kembali ditambah dua penyidik untuk menangani kasus ini melalui Sprindik baru. Dua penyidik itu berasal dari Kejari Tuapejat.
Semasa Kajati Bagindo Fachmi, tepatnya tanggal 8 Desember 2010 atau sehari sebelum Hari Antikorupsi tahun 2010, dua tersangka ditetapkan, yakni Kadishut Mentawai Samuel Panggabean dan Edison Salaleubaja bupati waktu itu. Kendati telah ditetapkan tersangka, Edison masih sulit disentuh. Edison belum bisa diperiksa karena sulitnya mendapatkan izin pemeriksaan presiden. Izin pemeriksaan presiden ini sempat diajukan beberapa kali, tapi selalu dikembalikan karena alasan belum lengkap.
Sekitar 15 November lalu, di bawah kepemimpinan M Hamid, kembali ditambah penyidik mengingat sebagian besar penyidik yang ditunjuk sebelumnya sudah tidak lagi bertugas di Kejati Sumbar. Dari 8 penyidik sebelumnya, hanya tinggal Basril G dan Idial. Penyidik baru itu; Armailis, Zulkifli, dan Dewi. M Hamid kemudian menunjukkan taringnya dengan menahan Edison Saleleubaja yang sebelumnya telah dicekal pada 24 Juni 2011 lalu di masa Kajati Bagindo Fachmi. (bis)