Kadiskes: Apotek Penjual Obat Ilegal Lebih Baik Dibinasakan
jpnn.com - MATARAM - Pengungkapan jaringan penjualan obat keras jenis Tramadol tanpa izin seperti membuka kotak pandora gurita bisnis haram para penjual obat di NTB. Yang terbaru, praktik ini justru dilakukan orang-orang yang mempunyai apotek dengan izin resmi dari Dinas Kesehatan (Dikes).
Contohnya, dilakukan DS (inisial), pemilik Apotek SF di Monggonao, Kota Bima. Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), pertengahan November ini, petugas menemukan ratusan ribu obat tanpa izin edar.
Obat tersebut antara lain pereda rasa sakit, seperti Somadril dan Trihexyphenidil. Ada pula obat batuk dextromethorphan, serta obat-obatan yang mengandung misoprostol (cytotec). Nama obat terakhir, biasa digunakan untuk tindakan aborsi.
Sadar obat-obat yang ia miliki dilarang peredarannya, DS melakukan penjualan dengan cara diam-diam. Seluruh obat yang kerap disalahgunakan, pun tidak ia tempatkan di apotik melainkan ia simpan di rumahnya.
Karena itu, saat polisi menggeledah kediamannya, sebanyak 1880 tablet psikotropika, 125 ribu lebih obat keras, dan 36 ribu lebih obat tanpa izin edar, disita. Saat ditanya petugas, DS mengaku obat-obat tersebut dikonsumsi anak-anak dan remaja.
Kepala Dinas Kesehatan NTB Nurhandini Eka Dewi mengatakan, apa yang dilakukan DS sungguh merusak. Bagaimana tidak, obat-obatan tidak memiliki izin edar malah ia jual dengan bebas.
”Dia ini kan punya niat, sengaja menjual. Padahal tahu aturannya kalau itu dilarang,” kata Nurhandini seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).
Pelaku pun cukup cerdik dalam menghindari pengawasan petugas. Setiap pengecekan yang dilakukan Dikes bersama BBPOM, petugas tidak menemukan obat ilegal. Tidak terdeteksinya penjualan obat tanpa izin edar yang dilakukan DS, diduga karena ia pintar membaca pola waktu pengecekan.